PALEMBANG, GURINDAM. TV — Pengadilan Militer I-04 Palembang menggelar sidang perdana terhadap dua prajurit TNI, yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis, yang diduga terlibat dalam insiden penembakan hingga menewaskan tiga anggota kepolisian. Peristiwa tersebut terjadi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.
Persidangan yang berlangsung Rabu (11/6/2025) itu dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap Kopda Basarsyah oleh tim oditurat militer. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dan dimulai pukul 10.00 WIB. Setelah itu, dakwaan terhadap Peltu Yohanes Lubis dibacakan dalam sidang terpisah.
Pantauan dari ruang sidang menunjukkan banyaknya pengunjung yang hadir, mayoritas merupakan keluarga korban, khususnya dari almarhum AKP Anumerta Lusiyanto. Sidang dilaksanakan dalam pengamanan ketat oleh aparat militer.

Kopda Basarsyah dikenai sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama, Pasal 338 KUHP sebagai dakwaan alternatif, serta pelanggaran atas Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin. Ia juga dijerat dengan Pasal 303 KUHP karena dugaan keterlibatan dalam praktik perjudian.
Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis didakwa atas keterlibatannya dalam tindak pidana perjudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Sementara Keluarga anggota Polres Way Kanan yang tewas ditembak dua oknum TNI saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, Lampung puas dengan dakwaan yang dibacakan saat sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/6).

Hal itu dikatakan Penasihat Hukum Keluarga anggota polisi, Putri Maya Rumanti yang mengtakan ia dan keluarga merasa puas dengan dakwaan yang dibacakan.
“Menanggapi hasil dakwaan hari ini kita puas karena itu yang kita inginkan, pasal yang didakwakan yakni pasal 340, Kami yakin bahwa hakim, JPU dan penuntut juga meyakini bahwa untuk pasal 340 itu sudah jelas,” katanya.
Harapan Keluarga
Ia bersama keluarga berharap agar majelis hakim nantinya dapat memutuskan sesuai dengan pasal yang telah dipersangkakan dalam dakwaan.
“Kepada majelis hakim setelah melihat keterangan para saksi bisa dengan jelas memutuskan bahwa rencana ini sudah ada sejak di rumah dengan terbuktinya pelaku ada niatan membawa senjata api dalam kategori untuk mengamankan diri. Berartikan tidak hanya anggota polri yang akan melakukan penggerebekan saja, namum masyarakat biasa bisa terjadi membawa senjata api,” ucapnya.
Ditanya terkait adanya setoran dengan nominal Rp100-200 ribu kepada Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto yang tak lain korban juga, Putri pun membantah adanya setoran tersebut sebagai izin kegiatan sabung ayam.
“Kalau yang menerima Rp100-200 ribu kan itu bukan sama Kapolsek tok atau korban, tapi dengan oknum polisi yang lain, kita tidak mau mengaitkan ke arah situ. Masa ia izin judi sabung ayam Rp100ribu sedangkan perputaran ratusan juta, dan kita enggak fokus pada itu tapi fokus pada perbuatannya,” tandasnya. (Med/Red )


No comment