TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) berinisial TH dan HD ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang.
Kedua ASN PPPK Pemprov tersebut tak berkutik saat polisi menangkap ditempat terpisah dengan sejumlah barang narkotika.

Selain dua ASN PPPK Pemprov Kepri, Tim Satnarkoba juga menangkap tersangka lain tanpa perlawan.
Setelah dikembangkan jaringan narkoba dua ASN PPPK Pemprov Kepri, mereka di gelandang ke Mako Polres Tanjungpinang di jalan Ahmad Yani Tanjungpinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi mengatakan, ketiga tersangka berinisial TH, HD, dan EBS berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Dari barang bukti ganja yang disita mencapai 3,56 gram.
“Kami berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja. Dari tiga tersangka ini, dua merupakan ASN PPPK Pemprov Kepri, yaitu TH dan HD. Sementara satu tersangka lainnya, EBS, tidak bekerja,” ujar AKP Lajun.

AKP Lajut melanjutkan, Semua Tersangka Positif Konsumsi Ganja sesuai menjalani pemeriksaan urine.
Sementara informasi yang diperoleh, salah satu tersangka, HD, ASN PPPK Pemprov Kepri merupakan residivis kasus yang sama.
Sebagaimana diketahui, dari hasil penelusuran dan data GURINDAM TV , Sejumlah ASN dan PPPK Pemprov Kepri ada beberapa mantan narapidana narkoba masih diterima menjadi pegawai ASN PPPK, harusnya GUbernur Kepri memecat mereka karena sudah melanggar UU yang berlaku.
Kasus ini dua pegawai ASN PPPK Pemprov Kepri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati. Para tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.( Tim )


No comment