JAKARTA, GURINDAM.TV — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pada Rabu (3/6/2026) sore.
Langkah hukum ini diambil setelah ketiganya diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi penyelewengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Dugaan korupsi pada lembaga baru ini terendus setelah penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak Rabu dini hari.
Penyidikan perkara ini bermula dari penemuan pelanggaran pada proyek pengadaan SPPG yang menyeret sejumlah pejabat teras BGN, disusul indikasi praktik jual-beli titik oleh oknum lembaga.
Status hukum ketiga mantan pimpinan BGN tersebut diumumkan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung setelah pemeriksaan intensif selesai dilakukan.
“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026 ,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry.
Sebelumnya, kepastian mengenai tindakan penggeledahan di kantor kementerian/lembaga tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh pihak humas Kejaksaan Agung melalui pesan tertulis.
“Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujar Jeffry.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung kemudian merinci identitas serta peran para saksi yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada hari yang sama.
“Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Tim penyidik langsung melakukan penahanan karena proses penetapan tersangka pidana korupsi ini telah memenuhi syarat objektif berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” imbuh Syarief.
Usai pengumuman tersebut, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung keluar dari Gedung Bundar dengan tangan diborgol serta mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda pada pukul 17.10 WIB.
Sebelum diproses hukum oleh Kejaksaan Agung, Dadan bersama dua wakilnya telah dicopot dari jabatan mereka oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026) malam karena pelanggaran disiplin tata kelola program MBG.
Presiden Prabowo Subianto kemudian menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, serta mengangkat Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono untuk mengisi posisi Wakil Kepala BGN. ( Pit/ Red )


No comment