KPK Meluncurkan Hasil SP Pendidikan 2026, Penyimpangan Dana Bos hingg Joki Masih Ada


JAKARTA, GURINDAM. TV — KPK meluncurkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 dengan catatan skor 73,30 atau masuk kategori adaptif, naik dari skor periode sebelumnya.

“Kita berikan aplaus dulu untuk skor daripada SPI, luar biasa ya. Kita bersyukur ya skornya sudah cukup tinggi,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 di Gedung Juang, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Skor SPI Pendidikan dua tahun sebelumnya tercatat ada pada angka 68,5 yang menandakan rentan korupsi.

Meski SPI Pendidikan meningkat dari tahun 2024, Setyo mengatakan, masih terdapat beberapa daerah dengan nilai SPI yang masuk kategori korektif sehingga dibutuhkan perbaikan.

8 Persen Dana BOS Tak Sesuai Peruntukan Meski SPI Pendidikan meningkat dari tahun 2024, Setyo mengatakan, masih terdapat beberapa daerah dengan nilai SPI yang masuk kategori korektif sehingga dibutuhkan perbaikan.

“Saya berharap semua pihak tidak alergi manakala kemudian ada daerah yang tertentu yang kemudian dianggap masih kurang. Kesempatan untuk kita perbaiki,” ujarnya.

Masalah integritas yang masih ada

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2026 menemukan bahwa 8 persen tenaga pendidik menyatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tidak sesuai peruntukannya.

“Dari dimensi tata kelola, masih terjadi pelaporan bahwa pemanfaatan dana BOS tidak sesuai dengan tujuan. Ini terjadi di 8 persen dari laporan dari responden kita,” kata Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi dalam peluncuran SPI Pendidikan 2026.

Dari 8 persen tersebut terdiri dari 16 persen terjadi pemerasan atau potongan atau pungutan, 40 persen terjadi nepotisme, 45 persen terjadi penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya, dan 41 persen lainnya.

Selain itu, KPK juga menemukan 91 persen praktik joki untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi di perguruan tinggi.

Sementara itu, 43 persen responden menyatakan masih terjadi praktik joki skripsi di perguruan tinggi

“Masih ada terjadi temuan terkait mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi, ini seperti joki tugas. Ini di Dikti dilaporkan oleh 43 persen responden dan terjadi di 91 persen satuan pendidik yang disurvei,” ujarnya.

Selain itu, SPI Pendidikan 2026 juga menemukan masalah integritas lain di perguruan tinggi.

Di antaranya, 50 persen responden melaporkan masih terjadi praktik menyontek saat ujian di 94 persen satuan pendidikan tinggi yang disurvei.

Selain itu, KPK menemukan 31 pesen guru terlambat ke sekolah untuk mengajar tanpa alasan yang jelas.

“Ini terjadi di 31 persen pendidikan dasar-menengah dan 53 persen di Dikti,” ucap dia. (Kompas)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *