Panwaslu Kecamatan Sungai Beduk Buka Pendaftaran Calon Anggota Pengawas Kelurahan, Cek Syaratnya di sini


BATAM, GURINDAM-TV -– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan atau Panwascam Sungai Beduk Kota Batam, membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Tahun 2024 se-Kecamatan Sungai Beduk

Pendaftaran ini dibuka berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sungai Beduk Suradi mengatakan pendaftaran ini dibuka selama 6 hari dari tanggal 14 sampai dengan 19 Janurai 2023.

“Kesempatan ini terbuka bagi WNI yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Sungai Beduk,” kata Adi Jum’at (13/1/2023) di Kantor Panwaslu Kecamatan Sungai Beduk.

Berikut persyaratan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain;
16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:
a. Fotokopi KTP;
b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar latar belakang merah;
c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;
f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila;
g. Surat pernyataan:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir;
3) Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan.
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; dan
8) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
9) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/ Kota.
h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
i. Formulir berkas administrasi calom anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten / Kota atau laman Bawaslu Provinsi, Media sosial, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten /Kota Batam;
j. Dokumen Pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sungai Beduk, yang beralamat di Kavling Sungai Pancur Blok E NO.06 RT.02, RW 02 Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk.
k.Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2, terdiri dari 1 rangkap asli dan 1 rangkap fotocopi.
l. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 – 19 Januari 2023;
m. Pemdaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. ( Adi/ Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *