BATAM, GURINDAM.TV — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam dan tempat tinggal di Kota Batam. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam hingga Senin pagi, 18–19 Oktober 2026, polisi mengamankan 17 orang, terdiri atas 10 laki-laki dan tujuh perempuan.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika sekaligus mendukung Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.
Dalam penindakan sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan 12 butir ekstasi dalam penguasaan seorang pengunjung di ruang VIP. Dari hasil pengembangan, penyidik mendalami dugaan keterlibatan sejumlah orang yang diduga berperan dalam transaksi dan pemasokan narkotika.

( Foto : Para tersangka jaringan narkotika di ringkus )
Salah satu pihak berinisial IR diduga menjual ekstasi kepada EN dan MO, sedangkan KE diduga berperan sebagai pemasok. Polisi juga mendalami informasi mengenai dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan, serta AN, seorang warga negara Malaysia.
Penyidik masih menelusuri keterangan tersebut untuk memastikan asal-usul narkotika, jalur distribusi, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan jaringan peredaran ekstasi tersebut.
66 Butir Ekstasi Disita
Dalam rangkaian penindakan di sejumlah lokasi, polisi mengamankan 17 orang beserta barang bukti berupa 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Berdasarkan pemeriksaan urine oleh Biddokkes Polda Kepri, sebanyak 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, dua orang dinyatakan negatif, sedangkan dua orang lainnya belum menjalani pemeriksaan urine.
Meski demikian, hasil pemeriksaan urine tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam peredaran narkotika. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, mendalami peran setiap pihak, serta menganalisis informasi dan barang bukti elektronik sesuai prosedur hukum.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan yang Lebih Luas
Kabid Humas Polda Kepri menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penindakan semata. Pengawasan berkelanjutan, keterlibatan masyarakat, dan upaya pencegahan diperlukan agar kawasan yang menjadi sasaran penegakan hukum tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika atau gangguan keamanan lainnya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Layanan Kepolisian 110, yang tersedia selama 24 jam secara gratis.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bahwa upaya pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Di sisi lain, proses hukum harus terus berjalan secara profesional, dengan mengedepankan pembuktian dan asas praduga tak bersalah terhadap setiap orang yang masih menjalani pemeriksaan. ( Pit / Cik )


No comment