Buronan Kejaksaan Tanjungpinang Herman Yosef di Tangkap di NTT


TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Buronan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Kepri Herman Yosef di Tangkap di wilayah Kelurahan Lewolaba Tengah, Kecamatan Nubatukan,Kabupaten Lembata,Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Herman Yosef Ola Otawolo (52 Thn) tak berkutik dan tampak pasrah saat dia sergab Tim Kejaksaan, Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Bidang Intelijen Kejati Kepri, Bidang Intelijen Kejari Tanjungpinang, serta didukung oleh Tim Intelijen Kejari Lembata.

Herman Yosef, warga Perum Griya Indonusa Lestari Blok I, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Tanjungpinang.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024, Herman Yosef dinyatakan bersalah atas tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum, yang dilakukan bersama-sama.

Atas perbuatannya, Herman Yosef dikenakan Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan.

Herman langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk menjalani pemeriksaan medis sebelum akhirnya diserahkan ke Rutan Lembata guna menjalani masa hukumannya sesuai putusan pengadilan.

Tim Tabur yang terlibat dalam operasi ini adalah Kasi V Adityo Utomo (sebagai Ketua Tim), Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Senopati, serta dua anggota lainnya yaitu Ul Awal Saputra dan Ade Pardi.

Melalui program Tabur, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, J. Devy Sudarso, menekankan kepada seluruh jajaran agar terus mengawasi dan menindak para buronan yang belum tertangkap, demi kepastian hukum.

Ia juga menyerukan agar para buronan yang masuk DPO Kejati Kepri segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi.

“Kami sarankan bagi buronan yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri,” pungkas J. Devy. ( * )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *