BINTAN, GURINDAM.TV — Caleg Golkar Bintan Paling Baik Elyza Riani SH yang di tuding membagikan paket sembako akhirnya tidak terbukti secara hukum. Kasusnyapun di SP3 Polres Bintan Kepri.
Polisi menghentikan kasus paket sembako Baznas berisi kartu nama Caleg yang dilaporkan Bawaslu Bintan beberapa waktu lalu. Kasus tersebut dihentikan pada Senin (5/2).
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan bahwa kasus tersebut dihentikan usai dilakukan gelar perkara antara penyidik polres dan Bawaslu. Hasil gelar perkara menyatakan kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
“Hasil gelar penyidik dengan Bawaslu. Setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh bawaslu bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga di SP3,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan meneruskan temuan paket sembako Baznas berisi kartu nama caleg ke Polres Bintan. Laporan itu disampaikan ke SPKT Polres Bintan pada Kamis (25/1).
“Hasil pleno Bawaslu Bintan temuan ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan Kamis (25/1) siang sudah laporkan ke SPKT Polres Bintan,” kata Komisioner Bawaslu Bintan, Bambang, Jumat (26/1/2024).
Kasus pembagian paket sembako Baznas Bintan berisi kartu nama caleg itu telah diregistrasi dengan Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab/10.04/1/2024. Dalam prosesnya Bawaslu Bintan juga telah meminta keterangan dari 33 orang yang terdiri dari saksi ahli, penemu hingga terlapor.
“Hasilnya didapati keterangan serta bukti-bukti penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu,” ujarnya.
Bambang menjelaskan 4 orang yang dilaporkan ke SPKT Polres Bintan itu masing-masing berinisial IG, A, J dan Y. Mereka disangkakan dengan pasal 523 dan 490 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jadi temuan itu telah diregistrasi Terlapor ini diantaranya RT, Sekretaris lurah dan Camat,” ujarnya. (dtc/Pit )
No comment