LINGGA,GURINDAM.TV — Dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga kasusnya kini masuk tahap 2 penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lingga, Senopati SH mengungkapkan, Tersangka dalam kasus ini adalah dua pejabat tinggi di KONI Lingga, yakni Ketua Umum KONI Lingga dan Ketua Harian KONI Lingga. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi olahraga di Kabupaten Lingga.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyelewengan dana di tubuh KONI Lingga. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan intensif, penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua Umum dan Ketua Harian KONI Lingga sebagai tersangka.Ungkapnya kepada awak Media.
Tahap 2 dalam proses hukum ini melibatkan penyerahan tersangka beserta barang bukti yang relevan kepada JPU. Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen-dokumen keuangan, bukti transaksi, dan data lainnya yang menguatkan dugaan korupsi.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan dakwaan dan menyusun berkas perkara untuk diajukan ke pengadilan.
Proses persidangan akan menentukan nasib kedua tersangka dan memberikan kepastian hukum atas kasus yang telah menjadi sorotan publik ini.
Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Lingga ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama para pegiat olahraga. Banyak yang berharap agar proses hukum ini bisa menjadi momentum untuk membersihkan institusi olahraga dari praktik-praktik korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik. ( Tim / Red )
–
No comment