Carut Marut Penerimaan Murid Baru SMA/ SMK di Kepri, Terancam di Gugat ke PTUN


TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV -– Carut-marut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK/ SLB tahun 2026/2027 di Provinsi Kepulauan Riau, membuat gejolak kekecewaan sejumlah orang tua murid di Kabupaten Kota  Provinsi Kepri.

Tak tahan melihat banyaknya laporan terkait dugaan ketidakadilan sistem Penerimaan Murid Baru SMA/ SMK tersebut, Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua, mengambil langkah konkret: membuka akses Bantuan Hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, pada Jumat, 17 Juli 2026, Rudy Chua secara terbuka mengimbau para orang tua untuk tidak tinggal diam jika menemukan kejanggalan dalam proses seleksi.

“Bagi orang tua wali murid yang merasa dirugikan oleh sistem Penerimaan Murid Baru SMA/SMK Provinsi Kepri tahun 2026, bisa menempuh jalur hukum PTUN,” tulis Rudy Chua.

Sementara, salah seorang netizen Anomali, menyoroti dua celah krusial yang menjadi biang masalah.

Dimana, nilai siswa dengan skor tinggi tersisih oleh nilai lebih rendah, serta kekacauan pada jalur domisili yang diklaim terdistorsi oleh penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Untuk mendampingi warga, Rudy menggandeng tim bantuan hukum Pemuda Muhammadiyah yang dapat dihubungi di nomor 082294078977.

Langkah Rudy seolah menjadi katup pelepas bagi frustrasi yang selama ini tertahan di kolom komentar media sosial.

Kisah Ikhfat Daryati, seorang orang tua tunggal, menjadi potret buram dampak sistem yang timpang. Anaknya gagal masuk sekolah di zonasi terdekat, memaksanya menyekolahkan sang anak di tempat yang jauh.

“Saya bingung harus mencari sekolah di mana lagi. Sekarang anak saya sekolah jauh, dan saya terbebani biaya transportasi. Naik ojek tidak mampu, motor sendiri tidak punya,” keluhnya.

Bagi Ikhfat, penerimaan SPMB bukan sekadar urusan administrasi, melainkan perjuangan ekonomi yang menguras tenaga dan pikiran.

Kekhawatiran serupa disuarakan Ruziana. Dia menyoroti betapa “ribetnya” mekanisme tahun ini dan berharap ada pembenahan drastis.

“Semoga tahun depan jauh lebih baik dan ada perubahan yang tidak bikin emosi wali murid. Tahun depan anak saya masuk SMA, saya tidak terbayang jika harus menghadapi masalah yang sama,” tuturnya.

Di tengah kebingungan tersebut, muncul pula pertanyaan kritis mengenai akuntabilitas sistem SPMB SMA/ SMK dengan Sistem TKA ini.

Netizen bernama Arilyandi mempertanyakan siapa yang harus memikul tanggung jawab atas kekacauan ini.

“Kira-kira yang bisa dituntut panitia SPMB, kepala sekolah, atau Dinas Pendidikan-nya?” tanya Arilyandi.

Tawaran bantuan hukum dari Rudy Chua kini menjadi secercah harapan bagi orang tua yang merasa hak pendidikan anaknya mereka terabaikan. Langkah ini sekaligus menjadi alarm bagi Pemerintah Provinsi Kepri untuk segera melakukan audit terhadap sistem SPMB agar kegaduhan serupa tidak lagi menjadi ritual tahunan yang membebani masyarakat.

Aktivis Anti Korupsi, Guntur Malau,SH kecewa dengan Kadis Pendidikan Kepri terkait Amburadulnya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/ SMK tahun 2026/2027 di Kepri.

” Kita tahu sama tahulah, jangan terlalu saklak dalam penerimaan Murid Baru SPMB ini. Kadis Pendidikan Kepri Dr Andi Agung, SE,MM Belajar obyektif dan jujur.  Jangan sampai ada temuan yang tidak mendaftar secara online, namun bisa masuk sekolah.  Mau di di buktikan..? lalu yang mendaftar dengan zonasi dan prestasi namun dilempar kesana-sini,” Ucap Guntur kepada awak media.

Guntur melanjutkan, Ada dugaan penerimaan Murid baru SPMB SMA/SMK ini syarat dengan KKN.

Tanpa di sadari, Jabatan Kadis Pendidikan Kepri Dr Andi Agung,SE,MM  itu, Gaji dan Tambahan Penghasilan PegawaiNya (TPP ) sekitar Rp 40 Juta perbulan, dibayar dari hasil pajak rakyat. Ini malah mempersulit ribuan murid baru masuk sekolah ke jenjang SMA/SMK.

“Jangan mentang-mentang Kadis Pendidikan Kepri, Namun menghancurkan dunia pendidikan,” Ungkap Guntur dengan kesal.

Gara-gara kasus banyaknya penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/ SMK di Kepulauan Riau tak diterima karena menggunakan nilai Tes Kemampuan Akademik ( TKA ) sebagai komponen penilaian utama yang terlalu saklak dan menjustice. Aktivis Anti Korupsi Guntur Malau,SH akan melaporkan dugaan KKN ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk memeriksa Kadis Pendidikan Kepri dan kroni-kroninya.

Tak hanya itu, Guntur juga menyayangkan saat RDP Pejabat Disdik Kepri dengan anggota DPRD Kepri, di Graha Kepri belum lama ini. Salah satu Kabid ( Pejabat Administrator) Dinas Pendidikan Kepri  Heru Sulistyo mengatakan mereka menolak Murid Baru dari hasil raport SMP ke Jenjang SMA/ SMK. Namun di Gunakan Sistem nilai TKA.

Sebagaimana diketahui,  penerimaan Murid Baru SPMB SMA/ SMK di Kepri, sebanyak 3.874 Murid Tak di Terima  di Gelombang I.

Ironisnya, Bagaimana yang mendaftar secara manual, lalu diterima sekolah yang bersangkutan. dan bagaimana dengan jarak Murid baru lebih dari 10 KM melewati sejumlah sekolah di zonasi domisilinya..? ( Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *