TANJUNGPINANG,GURINDAM.TV — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri melaksanakan sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten di Provinsi Kepri, Selasa (28/03/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Provinsi Kepri, Arison menyampaikan, jika Dapil dan Alokasi kursi DPRD di Kepri pada Pemilu 2024 mendatang masih sama dengan Pemilu 2019.
“Masih tetap sama dengan tahun 2019, misalnya alokasi kursi di DPRD Kepri masih tetap 45 kursi di Pemilu 2024,” ujarnya.
Penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD tersebut, lanjut Arison, sebagaimana dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024.
Arison mengatakan, KPU Kepri sebelumnya mengusulkan rancangan perubahan Dapil dan Alokasi Kursi ke KPU pusat.
Akan tetapi, lanjut Arison, usulan rancangan dengan melakukan dua kali uji publik tersebut belum diakomodir pihak KPU RI.
“Rancangan perubahan Dapil dan Alokasi kursi belum diakomodir KPU pusat,” katanya.
Arison mengatakan, ada sejumlah alasan yang disampaikan KPU RI terkait usulan perubahan Dapil dan Alokasi Kursi tersebut belum diakomodir.
Setelah penetapan Dapil dan Alokasi Kursi ini, sambung Arison, selanjutnya pihaknya akan mulai melakukan tahap pendaftaran calon legislatif (Caleg).
“Dijadwalkan akan dimulai pada 24 April 2023 mendatang,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini, pihak KPU Kepri juga mengundang sejumlah kalangan seperti perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kepri, perwakilan Partai Politik, LSM, tokoh masyarakat, dan media massa dan tamu undangan lainnya. (Rin/ Pit )
https://vt.tiktok.com/ZS8gaG6CH/
No comment