TANJUNGPINANG,GURINDAM.TV — Tim Jatanras Satreskim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap satu orang pelaku kasus pencurian peralatan cuci motor hingga mesin bata press di kantor Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Puri Tanjungpinang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., pada saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (29/03/23).
“Pelaku berinisial DS (19). Pelaku ini ditangkap di kawasan Jalan Raja Haji Fisabilillah. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp50 juta dan sudah melaporkan ke Polresta Tanjungpinang,” papar Kapolresta.
Ompusunggu mengungkapkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku DS menggunakan mobil pickup pinjaman dan seperangkat alat las.
Selain itu, korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Bahkan, pelaku pernah bekerja di tempat tersebut.
“Pelaku ini juga seorang residivis. Ini ketiga kali masuk penjara. Untuk pelaku lain, kita sedang melakukan pengembangan,” ungkap Kapolresta.
Pelaku DS (19) mengaku, dalam melancarkan aksi pencurian tersebut ia bersama rekannya. Barang curian itu, rencananya akan dijual oleh pelaku.
“Tapi belum sempat dijual. Saya pernah bekerja di situ, dan tahu situasi di kantor tersebut,” ucap pelaku DS saat konfrensi pers tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Rin)
https://vt.tiktok.com/ZS8gaG6CH/
No comment