TANJUNGPINANG,GURINDAM.TV — Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang yang berada di ruas Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 8 Tanjungpinang, Selasa (28/03/2023).
Informasi yang dihimpun di lapangan, penggeledahan dilakukan oleh sekitar 11 orang petugas dari KPK yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.
Dengan menggunakan 4 mobil, petugas KPK melakukan penggeledahan di kantor tersebut yang berlangsung hingga pukul 16.45 WIB.
Pantauan di lapangan, usai melakukan penggeledahan, Tim KPK terlihat membawa satu koper yang diduga berisi dokumen milik kantor instansi tersebut.
Kepala BP Bintan Wilayah Tanjungpinang, Mocd Ikhsan Fansuri membenarkan penggeledahan oleh petugas KPK tersebut.
“Tadi, ada yang dibawa, berupa dokumen kuota pada tahun 2016 hingga 2019, kira-kira satu koper lah, itu dulu yang bisa saya jawab,” ujar Ikhsan kepada wartawan usai KPK melakukan penggeledahan.
Ikhsan mengatakan, ada dua hingga tiga ruangan yang digeledah petugas KPK di kantornya.
“Kalau pertanyaan, ngak ada!,” ujar Ikhsan saat ditanya awak media apakah ada pemeriksaan oleh penyelidik KPK dilakukan di kantornya tersebut.
Sebelumnya, dalam rilis tertulisnya, KPK melalui Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini, pihaknya mulai melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga diduga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah. (Rin/ Pit )
No comment