Diakhir Masa Jabatannya Kejati Rudi Margono Mengusut Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI di Dompak Rp 10 Miliar


TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Tim Intelijen dan Tim Penyidik PIDSUS Kejati Kepri kembali mengungkapkan dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Kepri menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022, bermula dengan adanya laporan masyarakat, kemudian Tim Intelijen Kejati Kepri melakukan tinjauan lapangan, melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan mengumpulkan data/dokumen terhadap pelaksanaan pembangunan gedung Studio LPP TVRI Tahun 2022 tersebut, selanjutnya setelah ditemukan adanya dugaan indikasi penyimpangan oleh Tim Intelijen Kejati Kepri dilakukan ekspose yang dihadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri, dengan memperoleh hasil kesimpulan ditetapkan untuk dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri. Kemudian pada tanggal 7 Februari 2024 dilakukan proses penyelidikan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Kepri dalam rangka melakukan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. ”Imbuh Denny”

Lanjut, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan bahwa setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mengumpulkan data/dokumen dan tinjauan lapangan bersama Tim Ahli, kemudian Tim Penyelidik melakukan ekspos yang dihadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri dengan hasil kesimpulan pada tahap penyelidikan yaitu telah diperoleh kesesuaian fakta hukum adanya dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “ujar Denny”.
Diakhir penyampaiannya Kasi Penkum Kejati Kepri Denny A.P, SH., MH menyampaikan bahwa Tim Penyidik PIDSUS Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut dan diharapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi, memberikan informasi terhadap perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau. “Tutup, Denny” ( Pen/ Omi )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *