KARIMUN,GURINDAM.TV — Terkait Aktifitas Penambangan IPR Edi Anwar yang telah Mengantongi Perizinan di Pulau Babi Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Kepri.
Aktifitas Tambang Rakyat dirasa kan oleh sebagian Warga Lokal Justru sangat membantu perekonomian Masyarakat Tempatan,Karena selain sebagai sumber mata Pencairan baru,Kehadiran Tambang Rakyat Tersebut diyakini Menjadi salah satu Penyumbang Bagi PAD/ Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karimun secara Signifikan.
Hal ini Justru bertolak Belakang dengan Aturan Kebijakan Pemerintah Propinsi Kepri Melalui Instansi ESDM Propinsi yg diSinyalir Kuat telah Mengeluarkan Surat Teguran untuk Penghetian Sementara Usaha Tambang Rakyat Tersebut dengan Berbagai Alasan yg tidak masuk Akal,
Meski nya jika hanya Persoalan Administrasi sebagai Pelengkap dasar dari kegiatan aktifitas penambangan pasir Rakyat Tersebut ada yang masih kurang dalam penerapan Juklak dan Juknis dilapangan Tentunya tidak perlu dilakukan penyetopan ,tapi hanya sebatas pemberitahuan saja,agar kegiatan usaha tambang Rakyat tersebut tetap terus dilakukan aktivitas nya.
apalagi Alasan Penyetopan.Tersebut diKarena Pemilik IPR Edi Anwar nya belum memiliki Surat izin PKKPRL / Ruang Laut yang selama ini memang belum ada satu Acuan pun terkait terbit nya perizinan yang dimaksud oleh Kementerian KKP Pusat kepada para Pemilik IUP OP pasir Laut di Kepri apalagi hanya Sebatas Tambang Rakyat yang Skala kecil.
Bendahara umum DPC himpunan pemuda pembangunan indonesia (HPPI) Ando Kepada Wartawan Jumat 27 /10/23 Mengatakan, Pihak nya akan segera Mengambil langkah hukum Tegas dan akan Melapor kan para pihak yg telah Menghambat Investasi di Daerah agar segera ditindaklanjuti ke ranah Hukum , Menurut nya Jika hal ini dibiarkan Justru akan Merugikan Daerah dalam Hal Pendapatan Kas Bagi PAD Karimun,dan lapangan Pekerjaan Bagi Warga Tempatan.
“Saya akan Membawa Kasus ini segera keranah Hukum karena selain Merugikan bagi Daerah ,tentu sangat berdampak bagi kelangsungan hidup Warga Lokal yg keseharian nya bergantung pada usaha ini pasti terancam pendapatannya.”Ujar Ando kesal.
Ditambah kan oleh Ando, Pihak nya akan mengambil langkah hukum tegas bagi para Penghambat Investasi Daerah dan tidak ada yang kebal hukum kita semua sama Dimata hukum tegas nya .
Kasuss ini ada dugaan persaingan usaha disini, kok satu aja yg ditutup IPR Edy Anwar,sementara IPR RAM Rezeki Anak Melayu dibiarkan jalan padahal keduanya mengantongi izin yg sama bro
Terpisah Kepala ESDM Propinsi Kepri Darwin terkait Surat ESDM yang telah melakukan Teguran dengan Sanksi Penyetopan Usaha IPR (Tambang Rakyat -Red) Edy Anwar,dituding hanya akal-akalan Pihak yang berkepentingan dan dapat menghambat investasi bagi Daerah Khususnya Kabupaten Karimun.
Hingga berita ini diturunkan belum bisa Kepala ESDM Propinsi Kepri Darwin dikonfirmasi. (Lis/ Red)
No comment