Kabar Gembira Bagi PNS Nih, Mulai Februari 2024 Aturan Baru Kenaikan Pangkat


JAKARTA, GURINDAM.TV – Kenaikan Pangkat (KP) PNS dengan skema terbaru yakni enam periode akan berlaku mulai Februari 2024.

Adapun seluruh layanan KP akan tersedia dalam satu sistem yakni SIASN BKN dengan link https://siasn.bkn.go.id/.

Layanan KP yang dimaksud meliputi pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi.

Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Surat Edaran (SE) 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

“Layanan kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi. Format SK-nya sudah tersedia di SIASN sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar,” terangnya, seperti dikutip pada Sabtu (28/10/2023),

SIASN merupakan sistem berbagi terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dengan demikian, SIASN akan memberikan kemudahan kepada pengguna layanan kepegawaian BKN karena seluruh proses pengajuan instansi disediakan berbasis layanan digital.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Sri Widayanti menjelaskan bahwa penggunaan SIASN tidak hanya untuk proses pengusulan dan penetapan Pertek BKN.

Pasalnya, SIASN juga telah mempermudah instansi dalam melakukan penerbitan SK KP pegawainya.

Di sisi lain, ia menekankan bahwa penambahan periodisasi KP ini bukan berarti seorang PNS dapat mengajukan KP enam kali dalam setahun, tetapi masa pengusulannya yang ditambah.

Periode KP PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Dengan sistem ini, PNS memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan KP dalam satu tahun.

Bukan hanya untuk instansi, BKN juga menyediakan layanan pengecekan secara mandiri bagi PNS secara perorangan di SIASN BKN.

Nantinya PNS dapat mengakses dan memantau progres usul kepegawaian termasuk KP untuk melihat sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi.

Penambahan periodisasi Kenaikan Pangkat bagi PNS ini merupakan bagian dari tindak lanjut program percepatan layanan manajemen ASN melalui satu sistem berbagai pakai antara BKN dengan seluruh instansi. ( Net/ Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *