BINTAN, GURINDAM.TV – Kadis Kominfo Kepri tersangka Hasan, S,Sos diduga melakukan pemalsuan surat lahan di KM 23 Bintan Timur akan dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Bintan, Jumat (7/6/2024)
Surat panggilannya sebagai tersangka sudah di layangkan untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemalsuan domumen lahan di KM 23 Bintan Timur.” Ungkap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.
Ia menyebutkan, Penyidik Satreskrim Polres Bintan telah mengirim surat panggilan itu kepada tersangka, pada Senin (3/6/2024). “Surat itu berisikan untuk pemeriksaan tersangka pada Jumat (7/6/2024) nanti,” jelasnya dikutip hariankepri.
Semebtra itu belum diketahui apakah tersangka akan ditahan oleh Penyidik Polres Bintan seperti tersangka Muhamad Ridwan dan Budiman sebelumnya. Riky enggan memberikan keterangan secara detail.
“Nanti, dilihat perkembangan dan pertimbangan dari Penyidik Satreskrim Polres Bintan,” tutup Riky.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, Hasan yang juga mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang itu diperiksa sebagai mantan Camat Bintan Timur antara tahun 2012 hingga 2016.
Ada peran tersangka Hasan dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan di KM 23 tersebut. Dia saat ini dijerat pasal berlapis pemalsuan surat dengan ancaman 8 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Polres Bintan sebulan menunggu proses pemanggilani Hasan sebagai tersangka sebelumnya dia Penjabat Walikota Tanjungpinang merangkap Kadis Kominfo Kepri. ( Tim/ Hariankepri.com )
No comment