Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB Menyeret Ridwan Kamil, Ketum DPP Partai Golkar Bahlil Menghargai Proses Hukum


JAKARTA, GURINDAM.TV — Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara soal kadernya yakni Ridwan Kamil yang terseret kasus dugaan korupsi Bank Bank Jabar Banten (BJB). Dia mengaku menghargai proses hukum.

“Kami dari DPP Partai Golkar menghargai proses hukum yang ada,” kata Bahlil saat konferensi pers usai acara Halalbihalal Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (17/4).

Bahlil menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugan keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus tersebut. Namun, dia mengaku masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami serahkan semua proses hukum kepada yang berwenang. Namun, kami juga sebagai warga negara, harus menghargai asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Adapun dalam kepengurusan DPP Partai Golkar 2024-2029, Ridwan Kamil menjabat Ketua Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri.

KPK Sudah Geledah Rumah Ridwan Kamil

KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB pada periode 2021-2023. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar. (Med/ Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *