Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih Meminta Guru-Non ASN Tetap Mengajar Hingga 2027


JAKARTA, GURINDAM.TV — Para guru non-ASN dan penyelenggara pendidikan tidak panik menyusul adanya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri. Pemerintah masih mencari formulasi terbaik agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

“Pak guru, Bu guru, tidak usah panik, tidak usah khawatir. Akan tetap dipakai mengajar. Hanya memang statusnya yang sampai sekarang masih dicari solusinya,” kata Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Fikri Faqih di Semarang, Senin (25/5).

Menurutnya, aturan tersebut bukan hal baru karena larangan pengangkatan guru honorer di sekolah negeri sudah ada sejak lama melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.

“Guru-guru jangan panik. Karena sejak 2005 sebenarnya sudah ada aturan yang tidak memperbolehkan guru honorer [non-ASN] di sekolah negeri,” ujar dia.

Meski larangan sudah ada, namun praktik penggunaan tenaga honorer tetap berlangsung karena kebutuhan guru di daerah belum terpenuhi. Seperti contoh, setelah PP Nomor 48 Tahun 2005 terbit, pemerintah kemudian kembali membuat berbagai skema penyelesaian seperti kategori K1, K2, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Faktanya sampai sekarang belum selesai juga. Karena problem penyelenggaraan pendidikan itu tidak cukup hanya diselesaikan lewat regulasi,” kata Abdul.

Aturan Bukan Solusi Final Persoalan Tenaga Honorer
SE Mendikdasmen tersebut juga belum bisa dianggap sebagai solusi final terhadap persoalan tenaga honorer di sekolah negeri. Pemerintah masih harus menyiapkan skema yang jelas terkait status dan keberlanjutan guru non-ASN yang selama ini sudah mengajar.

“Mereka ini bukan job seeker, bukan orang cari kerja. Mereka sudah bekerja, hanya statusnya yang belum jelas,” jelas dia.

Persoalan guru non-ASN tidak bisa diselesaikan hanya oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Menurutnya, perlu keterlibatan sejumlah kementerian lain karena berkaitan dengan anggaran dan kewenangan daerah.

“Pendidikan itu didesentralisasikan. SMA-SMK di provinsi, SMP dan SD di kabupaten kota. Jadi daerah juga harus diajak bicara,” ujar dia.

DPR juga mendorong adanya pembahasan lintas komisi untuk menyelesaikan persoalan guru non-ASN secara menyeluruh. Menurutnya, Komisi X DPR RI nantinya perlu berkoordinasi dengan Komisi II, Komisi XI, hingga Komisi VIII karena persoalan pendidikan juga berkaitan dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama.

“Kalau memang serius ingin diselesaikan, nanti rapatnya harus gabungan,” kata Abdul.

Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan untuk gubernur, bupati/wali kota, serta kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia guna memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

Melalui aturan tersebut, guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dipastikan masih bisa mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Sebelumnya, Ketua PGRI Jawa Tengah Muhdi mengungkapkan sekitar 17 ribu guru non-ASN di Jawa Tengah terancam tidak lagi bisa mengajar mulai 2027 akibat kebijakan tersebut. Angka 17 ribu, kata Muhdi, diperoleh dari perkiraan rata-rata kebutuhan guru di 35 kabupaten/kota.

“Kalau kita pukul rata sekitar 500 guru di tiap daerah, ketemu angka 17 ribu itu bahkan lebih,” kata dia.(Med/Red)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *