BATAM, GURINDAM.TV — Seram yah di batam Kepulauan Riau, dua WNA asal India nekat melakukan aksi jambret. aksi kriminal ini diduga sudah di gambar mereka korban selama ini.
Polisipun akhirnya menangkap dua orang pelaku jambret Warga Negara Asing (WNA) asal India di Batam tersebut. Salah Satu pelaku terpaksa ditembak polisi karena melawan saat ditangkap.
“Dua pelaku jambret WNA asal India berinisial DW (36) dan RM (25) diamankan pada Selasa (5/3/2024). Pelaku inisial DW terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur karena mencoba kabur saat ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, Kamis (7/3/2024).
Ramadhanto menyebut penjambretan yang dilakukan dua pelaku itu dilakukan di kawasan SPBU depan Plamo Garden, Kota Batam pada Sabtu (17/2/2024). Korban merupakan warga negara asing asal India berinisial GK.
Kronologis bermula pelaku DW mempunyai ide untuk mencuri handphone saat keduanya pulang. Keduanya langsung sepakat dan berangkat dengan motor masing-masing dari arah Halte Simpang Kepri Mall,” ujarnya.
Saat tiba di depan SPBU depan Plamo Garden, pelaku RM langsung memberikan kode ke arah WNA asal India yang tengah berdiri di pinggir jalan. Kemudian pelaku DW menggunakan sepeda motornya langsung mendekati korban dan langsung menarik paksa handphone Samsung Galaxy Note 20 Ultra milik korban.
“Handphone tersebut langsung dijual oleh kedua pelaku dan untuk sekarang ini sudah kita sita menjadi barang bukti,” kata mantan Kasat narkoba Tanjungpinang itu.
Hasil pemeriksaan kedua pelaku, merupakan residivis kasus lainnya dan kedua pelaku baru kali ini melakukan penjambretan. Untuk motif para pelaku karena ekonomi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku merupakan residivis dari tindak pidana yang berbeda dan baru kali ini melakukan pencurian dengan kekerasan,” ujarnya.
“Motif pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan karena kesulitan ekonomi yang mana menjadi salah satu faktor utama alasan kedua pelaku dalam melakukan aksi pencurian dengan Kekerasan,” tambahnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Keduanya diancam pidana hukuman 12 tahun penjara. ( Adi/ dtc )
No comment