JAKARTA, GURINDAM. TV — Baru kemarin heboh 79 pegawai KPK di sanksi melakukan pungli di Rutan. kali terungkap mantan pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo melakukan kasus korupsi berupa pemotongan uang perjalanan dinas. kasus ini tengah di usut KPK dan naik ke tingkat penyidikan.
Pelaku merupakan mantan pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo ini korupsi uang perjalanan dinas sebesar Rp 550 juta.
KPK lalu bergerak melakukan sanksi hukum kepada pelaku. Novel awalnya mendapatkan hukuman pemecatan dari institusi KPK. Tidak hanya memecat, KPK kini menjerat Novel sebagai tersangka.
Kasus Naik ke Penyidikan
KPK sedang mengusut kasus korupsi uang perjalanan dinas yang dilakukan mantan pegawainya, Novel Aslen Rumahorbo. KPK telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
“Sekarang sedang berproses di Kedeputian Penindakan. Informasi terakhir sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspos, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK.
Ali mengatakan Novel Aslen juga telah dijatuhi sanksi etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaku juga telah dikenai sanksi pemecatan oleh Inspektorat KPK.
“Nah, untuk perjalanan dinas ini kan secara Dewas sudah diputus etiknya. Inspektorat juga sudah diputus dengan pemberhentian atau pemecatan,” ujar Ali.
Novel Aslen Tersangka
KPK menetapkan mantan pegawainya sendiri yang ketahuan menilap duit perjalanan dinas yang angkanya mencapai Rp 550 juta. Novel Aslen Rumahorbo itu disebut KPK beraksi sendirian.
“Iya (Novel Aslen Rumahorbo sudah tersangka). Dia sendiri. Pelaku tunggal,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya, Rabu (6/3/2024).
Kasus itu terungkap berdasarkan hasil audit dari Inspektorat KPK. Hasil pemeriksaan awal menyebutkan dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2021-2022. Pemotongan uang dinas yang dilakukan pelaku mencapai Rp 550 juta.
Novel Aslen sebelumnya diketahui bertugas di bidang administrasi KPK. Kasus ini terungkap setelah pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK. ( Pit/ dtc )
No comment