Kilas Balik Gugatan Perdata Sengketa Lahan PT Exspasindo Raya dan PT Bintan Property Indo


TANJUNGPINANG,GURINDAM.TV – Belum lama ini Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang meminta Darma Parlindungan dengan tergugat PT Exspasindo Raya dan PT Bintan Property Indo untuk menempuh mediasi.

Hakim Ketua, Riska Widiana SH , MH mempertanyakan ketidakhadiran tergugat lainnya, seperti pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kota Tanjungpinang. Dalam sidang, Rabu (9/7/2024).
Riska Widiana-pun mengingatkan para pihak jika sidang ini merupakan panggilan kedua.

Artinya jika tidak hadir dalam sidang selanjutnya, BPN Tanjungpinang dianggap tidak mau menggunakan haknya dalam perkara Darma Parlindungan dengan tergugat PT Exspasindo Raya dan PT Bintan Property Indo.

Mengacu Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara untuk gugatan di awali dan ditempuh jalan mediasi lebih dulu sebelum pembuktian.

Tujuan Jalur mediasi untuk mencari win win solusi.”kata Riska Widiana SH.MH. Kalau ada kesepakatan, tentunya tidak sampai tahap pembuktian perkara gugatan ini.

Riska melanjutkan, untuk menjembatani kedua pihak yang bersengketa, kuasa hukum penggugat, Hendie Devitra SH dengan kuasa hukum PT Expasindo Raya dan PT Bintan Property Indo, Lucky Omega Hasan SH diminta masuk ke ruang melakukan mediasi membahas .

Hakim ketua menunjuk Hakim Fausi sebagai mediator.

Setelah ditetapkan jalur Mediasi, maka Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda hingga ada laporan hakim mediator terhadap hasil mediasi mencari win win solusi.

“Jika mediasi tercapai maka gugatan sengketa akan berhenti dan dilakukan akta perdamaian.

Namun jika tidak ada hasil dalam mediasi, maka berlanjut ke tahap pembuktian,”ucap Riska selaku Hakim Ketua dihadapan para pihak pengugat dan tergugat di PN Tanjungpinang.

Hampir 3 minggu sidang gugatan sengketa lahan di Km 23 Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur berlalu ditutup dengan mediasi antara penggugat dan tergugat di ruang mediasi PN Tanjungpinang.

Sebagaimana diketahui, Sidang perdana sengketan lahan di Bintan ini sebelumnya tertunda disebabkan pihak tergugat tidak hadir di PN Tanjungpinang pada 26 Juni 2024 lalu. (Trb/ Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *