JAKARTA, GURINDAM. TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit sepeda motor merek Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank Banten Jabar (BJB).
Namun rupanya motor tersebut belum pernah masuk ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Belum/tidak masuk dalam pelaporan LHKPN saudara RK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (26/4).
Moge hitam tersebut akhirnya dipamerkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK di kawasan Jakarta Timur pada Jumat (25/4).
Motor yang diduga berkaitan dengan korupsi pengadaan iklan BJB sempat dititipkan di tempat yang aman wilayah hukum Polda Jabar, tepatnya di wilayah Bandung dan akhirnya dibawa ke Jakarta pada Kamis (24/4).
Saat ini motor tersebut akan dipakai penyidik untuk diteliti guna pemeriksaan mantan Gubernur Jabar tersebut nantinya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya terlebih dahulu memanggil saksi-saksi yang lain dan setelahnya akan dikonfirmasi ke Ridwan Kamil. Begitu juga barang bukti elektronik yang didapatkan penyidik pasca mennggeledah kediaman RK, bakal dimintai keterangannya.
“Kalau memanggil seseorang itu, kita harus siap dengan apa yang akan ditanyakan, apa yang akan digali. Sementara kita kan memanggil dulu saksi-saksi yang lain. Dari saksi lain lah, kita dapat informasi apa yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep kepada awak media, Rabu (23/4).
“Kemudian juga kita menyita barang bukti elektronik. Barang bukti elektronik itu kan harus kita ekstrak dulu. Kita lihat dulu, dalamnya kita pelajari dulu. Jadi saat ini, dalam proses itu,” lanjut Asep.
KPK juga tidak ingin terlalu terburu-buru dalam menangani ini karena masih harus menggali keterangan yang lebih mendalam.
RK Tahu Kegiatan BJB
Namun menurut Asep, pria yang kerap disapa Kang Emil itu mengetahui semua kegiatan yang ada diinternal Bank BJB. Sebab pada saat RK menjabat sebagai Gubernur, dia juga yang menjabat sebagai Komisaris bank daerah tersebut.
Tidak menutup kemungkinan KPK menduga RK mengetahui bagaimana terjadinya pengadaan iklan tersebut.
“Jadi bank daerah. Daerah mana saja nih? Setiap pemda, pemerintahan daerah, tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya,” terang dia.
Nanitnya, kata Asep penyidik akan mendalami perihal bank BJB ketika Kang Emil masih menjabat sebagai orang nomor 1 di Jabar itu.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Med/ REd )


No comment