JAKARTA, GURINDAM.TV — Polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan terhadap pengusaha asal Korea Selatan, Biong Can Sang, yang ditemukan tewas di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan kasus ini, mantan istri korban berinisial SJ diduga berperan sebagai otak di balik aksi pembunuhan tersebut.
Fakta lain yang terungkap, SJ diketahui merupakan mantan calon legislatif (caleg). Informasi tersebut dibenarkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni.
“Ya, (SJ mantan Caleg),” kata Sumarni kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap partai politik maupun daerah pemilihan tempat SJ pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Rencana Pembunuhan Disusun dalam Sejumlah Pertemuan
Berdasarkan hasil penyelidikan, SJ diduga merancang pembunuhan terhadap mantan suaminya bersama pelaku berinisial HW. Rencana tersebut disebut disusun melalui beberapa kali pertemuan sebelum akhirnya dieksekusi.
Awalnya, kedua pelaku menyepakati bayaran sebesar Rp 130 juta untuk menghabisi nyawa korban. Namun, dalam perjalanannya HW meminta tambahan dana sebesar Rp 9 juta sehingga total uang yang diterimanya mencapai Rp 139 juta.
“Pelaku HW meminta tambahan pembayaran sebesar Rp 9 juta sehingga totalnya menjadi Rp 139 juta,” ujar dia.
Menurut polisi, sebagian uang tersebut digunakan HW untuk membeli sepeda motor yang kemudian dipakai memantau aktivitas dan lingkungan sekitar rumah korban.
“Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor guna memantau area rumah korban,” ucap dia.
Korban Diserang di Dalam Rumah
Setelah mempelajari kebiasaan korban, HW mulai menjalankan rencana yang telah disepakati bersama SJ. Pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 22.40 WIB, HW mendatangi rumah korban yang berada di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan.
Saat itu korban diketahui sedang duduk di meja makan sambil membuka laptop. Ketika pelaku masuk ke dalam rumah, korban sempat berdiri dan menegurnya.
Namun, menurut polisi, HW langsung melancarkan serangan. Korban ditusuk berkali-kali di bagian perut sebelah kiri menggunakan pisau buah, lalu dihantam menggunakan barbel pada bagian belakang kepala hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Barang Bukti Dibuang ke Kalimalang
Setelah melakukan aksinya, HW mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya laptop, perangkat DVR CCTV, dan kartu ATM BCA. Polisi menyebut barang-barang tersebut diambil atas permintaan SJ.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membuang laptop, DVR CCTV, serta pisau yang digunakan dalam pembunuhan ke aliran Sungai Kalimalang.
Tak hanya itu, HW juga membakar sejumlah barang yang dikenakannya saat beraksi, seperti hoodie berwarna biru, topi hitam, dan sarung tangan.
Kedua Tersangka Ditangkap
Polisi akhirnya menangkap HW dan SJ pada Jumat, 29 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui peran masing-masing dalam kasus pembunuhan tersebut.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(Med/Red)


No comment