JAWA TIMUR, GURINDAM.TV — Polda Jawa Timur menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengelapan dan pemalsuan dokumen. Penyidik mengklaim menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status hukum Dahlan Iskan menjadi tersangka.
Dahlan diduga melanggar Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), dan Pasal 55 KUHP (tindak pidana bersama-sama), serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus penggelapan dan pemalsuan ini menambah daftar kasus yang pernah menjerat Dahlan Iskan. Tercatat, mantan Dirut PLN ini pernah terjerat 4 kasus hukum, terutama terkait dugaan korupsi dan penggelapan. Meskipun, sebagian besar berujung pada pembebasan melalui putusan pengadilan atau praperadilan.
Berikut sederet kasus yang pernah menjerat Dahlan Iskan:
1. Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan 21 Gardu Induk PLN (2011-2013)
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 5 Juni 2015 terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat senilai Rp1,063 triliun.
Proyek ini digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013. Penyidik menduga adanya pekerjaan fiktif, seperti pembangunan gardu induk Jatirangon 2 dan Jatiluhur senilai Rp36,54 miliar. Anggaran telah dicairkan tetapi pekerjaan tidak dilakukan sesuai laporan.
Dahlan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Menolak semua sangkaan, Dahlan kemudian mengajukan gugatan praperadilan Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hakim Lendriaty Janis menyatakan bahwa surat perintah penyidikan bertanggal 5 Juli 2015 tidak sah karena tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, status tersangka Dahlan gugur, dan penggeledahan serta penyitaan terkait kasus ini dinyatakan tidak sah.
Dalam putusannya pada Agustus 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan praperadilan Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
2. Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur
Pada 27 Oktober 2006, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, tempat Dahlan menjabat sebagai Direktur pada periode 2000-2010.
Kasus ini terkait tukar guling aset PT PWU yang diduga bermasalah. Kejati Jatim menyatakan Dahlan menyetujui dan menandatangani dokumen penjualan aset tersebut.
Dahlan didakwa melakukan tindak pidana korupsi, dengan tuduhan bahwa penjualan aset tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian negara.
Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Dahlan Iskan bersalah dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta. Dahlan Iskan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Surabaya. Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur menganulir putusan Pengadilan Tipikor dan memvonis Dahlan bebas dari semua dakwaan.
3. Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Listrik (2013)
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Februari 2017 terkait dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik senilai Rp32 miliar untuk KTT APEC 2013.
Kasus ini berasal dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Dasep Ahmadi, mantan Direktur PT Sarumas Ahmadi Pratama, terbukti melakukan korupsi bersama Dahlan Iskan. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebutkan bahwa dakwaan primer putusan MA menjadi dasar penetapan tersangka Dahlan.
Dahlan dijerat dengan tuduhan korupsi berdasarkan keterlibatannya dalam pengadaan mobil listrik, yang diduga menyebabkan kerugian negara.
Bukti utama adalah putusan kasasi MA yang menyatakan Dasep Ahmadi melakukan korupsi bersama Dahlan. Namun, dalam persidangan sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor menilai Dahlan tidak memiliki andil dalam kasus ini dan tidak pernah hadir sebagai saksi bagi terpidana.
Pengadilan Tipikor menyatakan Dahlan tidak terbukti merugikan negara dan membebaskannya dari semua dakwaan.
4. Kasus Penggelapan dan Pemalsuan (2025)
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Penetapan tersangka tersebut diputuskan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah gelar perkara pada Selasa (2/7).
Penetapan tersangka Dahlan ini merupakan tindak lanjut laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur pada 13 September 2024. Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.
Dahlan Iskan, yang menjabat sebagai Menteri BUMN dari tahun 2011 hingga 2014, diduga telah melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan, serta pencucian uang. Tindakan tersebut dianggap serius dan dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.
Polda Jawa Timur juga telah menetapkan Nany Wijaya, mantan Direktur Jawa Pos, sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik berencana untuk memanggil kedua tersangka tersebut guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menyita barang bukti yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
Sementara itu, pengacara Dahlan Iskan memberikan tanggapan mengenai berita yang menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang diselidiki oleh Polda Jawa Timur. Mereka mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ada pemberitahuan resmi dari pihak berwenang mengenai status hukum klien mereka.
“Hingga saat ini, kami belum menerima surat pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berwenang terkait informasi yang beredar di media mengenai status hukum klien kami,” kata kuasa hukum Dahlan Iskan dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).
Jika informasi tersebut benar, mereka merasa sangat menyayangkan mengapa pemberitahuan resmi belum disampaikan kepada mereka sebagai pihak yang berkepentingan langsung.(Med/Aul )


No comment