Marak Balap Liar di Batam, Polisi Sita 452 Knalpot Brong dan 28 Motor


BATAM, GURINDAM.TV — Sebanyak 452 knalpot brong dan 28 unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar di Batam, Kepri disita dan ditilang polisi. Ratusan knalpot dan puluhan motor itu diamankan usai polisi menggelar cipta kondisi antisipasi balap liar dan knalpot brong di Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan kegiatan cipta kondisi yang dilakukan jajarannya itu dilakukan pada periode 8-14 Januari 2024. Penindakan itu merupakan tindak lanjut dari kelurahan masyarakat Batam.

“Dari hasil penertiban tersebut didapati 28 unit kendaraan roda 2 yang digunakan balap liar dan juga knalpot brong roda 2 yang diamankan oleh Satlantas Polresta Barelang dan Polsek Jajaran serta terdapat juga pelanggar yang menggunakan knalpot brong sebanyak 452 knalpot,” kata Nugroho, Selasa (16/1/2024).

Nugroho menerangkan aksi balap liar dan knalpot brong ini dikeluhkan masyarakat saat dirinya melaksanakan Jumat curhat. Banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong yaitu di wilayah Nagoya, Batam center, Sekupang, Sembulang, Sei Beduk dan beberapa daerah lainnya.

“Sebelum dilakukan penindakan atau kegiatan cipta kondisi yang dilakukan secara serentak, Satlantas Polresta Barelang dan Polsek Jajaran terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada masyarakat baik itu melalui Program Polisi Go To School baik melalui media sosial,” ujarnya.

Nugroho menyebut penindakan kepada penggunaan knalpot brong itu sesuai dengan UU lalu lintas angkutan jalan dan persyaratan teknis layak jalan. Pelanggar diberikan surat tilang dan barang bukti berupa knalpot brong dilakukan penyitaan.

“Terhadap para pelaku yang terjaring dalam kegiatan operasi cipta kondisi dilakukan penilangan elektronik atau E-Tle. Mereka terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan denda paling banyak Rp 250 ribu dan untuk barang bukti diamankan di Polresta Barelang,” ujarnya.

 

Ratusan knalpot brong yang disita polisi itu oleh polisi dimusnahkan dengan cara dipotong gerinda listrik. Untuk 28 motor yang terlibat balap liar harus melengkapi beberapa persyaratan sebelum mengambil kendaraannya di Satlantas.

“Bagi pelanggar balap liar dan knalpot brong yang tertangkap ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebelum motor tersebut dikembalikan terutama bila motor tersebut tidak sesuai dengan standar maka terlebih dahulu melengkapi kelengkapan kendaraan seperti lampu sein, spion dan apalagi menggunakan knalpot brong harus dikembalikan seperti semula sesuai dengan standar,” ujarnya.

“Apabila bagi pelanggar yang tidak memiliki surat-surat /dokumen kepemilikan akan kita amankan dan kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan apabila sudah melengkapi dokumen nya dan standarnya kami masih membutuhkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi dan jika pelanggarnya adalah anak remaja harus diketahui oleh orang tua maupun ketua RT dan RW setempat,” tambahnya. ( dtc/ Adi )

 

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *