JAKARTA, GURINDAM.TV — Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir baru terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. MK menyatakan kerusuhan di media sosial tidak memenuhi unsur pidana.
Hal itu diputus MK dalam perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang diajukan jaksa asal Ngawi Jawa Timur, Jovi Andrea Bachtiar. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/4).
Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur, bahwa setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dijerat.
Namun dalam putusannya, MK menyatakan frasa “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Sepanjang tidak dimaknai kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,” kata Suhartoyo.
Hakim MK Arsul Sani menambahkan, bentuk kerusuhan atau keonaran dalam UU ITE tidak ada parameternya yang jelas. Hal itu, bisa memicu tarsif yang karet.
Selain itu, bentuk kerusuhan juga dinilai tidak relevan dengan perkembangan zaman di saat teknologi berkembang pesat. Sehingga aksi mengeluarkan pendapat dan kritik berkenaan dengan kebijakan pemerintah di ruang publik, seyogianya disikapi sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
“Bukan serta merta dianggap sebagai unsur yang menjadi penyebab keonaran yang dapat dikenakan proses pidana oleh aparat penegak hukum,” pungkas Arsul. (*)


No comment