TANJUNGPINANG,GURINDAM.TV — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap dua terdakwa korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri periode tahun 2020 yakni terdakwa Suparman dan Arif Agus Setyawan.
Dalam putusan PN Tanjungpinang Nomor:19.Pid.Sus TPK.2022.TPK.PN.Tpg dan Nomor 20.Pid.Sus-TPK.2022.PN.Tpg, kedua terdakwa divonis masing-masing selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subaider 1 bulan kurungan.
Putusan perkara di tingkat banding ini dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Erwin Mangatas Malau didampingi dua Hakim Adhoc Tipikor, Supono dan Suryadi, pada sidang yang dilaksanakan pada Kamis (6/4/2023).
“Menerima banding Jaksa Penuntut Umum dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dan menetapkan dua terdakwa tetap ditahan,” kata Humas PT Kepri, Priyanto di kantor Pengadilan Tinggi Kepri.
Dalam amar putusan hakim, kedua terdakwa Suparman dan Arif Agus Setyawan terbukti bersalah turut serta pelaku tindak pidana korupsi dana hibah bantuan hibah Provinsi Kepri kepada badan/lembaga/organisasi dibidang olahraga dan kepemudaan yang ternyata dilaksanakan secara fiktif oleh para terdakwa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6.215.000.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU, dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 KUHP.
Priyanto menyampaikan, putusan di tingkat banding pada perkara Tipikor ini merupakan putusan perdana di Pengadilan Tinggi Kepri.
Sementara itu, Priyanto menyampaikan, untuk tiga terdakwa lain yakni Mustafa Sasang, Muhammad Irsyadul dan Tri Wahyu Widadi yang juga terdakwa dalam perkara ini belum diputuskan.
Dijadwalkan, putusan banding untuk ketiga terdakwa akan dibacakan pada sidang yang digelar pada Selasa, 11 April 2023 mendatang.
“Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tiga terdakwa ini berbeda dengan yang dua terdakwa. Kalau untuk perkara tiga terdakwa, Majelis Hakimnya dipimpin oleh Wakil Ketua PT Kepri,” ujar Priyanto.
Sekadar diketahui, kelima terdakwa sebelumnya divonis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dengan hukuman empat hingga lima tahun penjara.
Terdakwa Tri Wahyu Widadi dihukum selama lima tahun penjara, sedangkan empat terdakwa lain divonis dengan hukuman masing-masing selama empat tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Tri Wahyu Widadi dengan hukuman 8 tahun, sedangkan empat terdakwa lainnya dituntut masing-masing selama enam tahun penjara. (Rin)
No comment