BATAM, GURINDAM.TV — Bea Cukai Batam mengamankan satu kontainer berisi ribuan botol minum beralkohol ilegal di Pelabuhan Batu Ampar, Batam Kepulauan Riau (Kepri). Kontainer itu diamankan pada Jumat (26/1).
“Banar. Kami mengamankan pada 26 Januari 2024. sebuah kontainer berisi sejumlah minuman alkohol. Saat ini masih masih kita lakukan penyelidikan,” kata Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Rizki Badilah, Kamis (1/2/2024).
Rizki menyebut kontainer yang ditegah pihaknya itu diketahui berasal dari Singapura dan tidak dilengkapi surat-surat. Saat ini kontainer tersebut telah diamankan di kawasan Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam Kepri.
“Jadi kontainer itu dari Singapura tujuan Batam. Sekarang kontainer itu diamankan dan isinya diamankan di Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.
Rizki merincikan kontainer yang ditegah pihaknya itu berisi berisikan 30.864 botol minum alkohol. Nilai minuman alkohol yang disita itu diperkirakan mencapai Rp Rp 6.968.160.000.00
“Barang hasil penindakan berupa MMEA ilegal berbagai merk dan jenis golongan C sebanyak 6.504 botol. Golongan A sebanyak 24.360 botol. Total 30.864 botol,” ujarnya.
Rizki menyebut minuman alkohol itu terdiri dari berbagai macam merek seperti Macallan, Johnnie Walker, Qinghai Hu, Rio. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan mendalam terkait tegahan tersebut.
“Ada berbagai merek minuman yang diamankan. Pemiliknya diketahui milik CV BIS. Saat ini masih proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya. (Adi/dtc )
No comment