TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri resmi mencoret dua orang calon legislatif (Caleg) DPRD Kepri dapil VII yakni Hadi Candra dari Partai Golkar dan Ilyas Sabli dari Partai NasDem dari daftar calon tetap (DCT). Kedua Caleg dicoret dari DCT usai dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.
Komisioner KPU Kepri, Ferry M Manalu, mengatakan setelah mendapatkan salinan putusan dari pengadilan, KPU Kepri melakukan pleno penetapan status dua caleg tersebut pada Selasa (26/12).
“Kami telah mendapatkan salinan resmi putusan resmi dan telah melakukan pleno pada Selasa (26/12) dan menetapkan keduanya dicoret dari DCT,” kata Komisioner KPU Kepri, Ferry M Manalu, Rabu (27/12/2023).
Ferry menjelaskan, hasil pleno kedua caleg DPRD Kepri dapil Anambas dan Natuna yang dicoret dari DCT itu nantinya disampaikan ke KPU di dapil VII Kepri. Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPRD Kepri lagi.
“Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena terlibat kasus hukum sebagai caleg DPRD Kepri dapil Anambas dan Natuna,” ujarnya.
Ferry menerangkan kedua caleg dapil VII DPRD Kepri meski telah dicoret dari DCT, namun namanya masih tercantum pada surat suara. Hal itu karena surat suara telah dicetak dan didistribusikan ke KPU kabupaten/kota.
“Untuk di kertas suara kami tak bisa lagi menghapus karena telah tercetak. Nanti nama kedua caleg tetap ada di kertas suara. Akan diminta KPPS untuk melakukan sosialisasi hal itu bahwa keduanya tak lagi memenuhi syarat masuk DCT. Pada DCT yang diumumkan di TPS akan di coret dan akan diumumkan keduanya tak memenuhi syarat,” ujarnya.
Ferry menyebut meski kedua caleg tersebut telah dicoret dari DCT, jika masih ada masyarakat yang memilih maka suara tersebut akan menjadi suatu partai. Hal tersebut diatur dalam peraturan KPU.
“Suara yang dicoblos pada caleg yang dicoret pasca penetapan DCT dinyatakan tetap sah kepada partai yang bersangkutan. Itu merujuk ke pasal 55 PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang Perhitungan Suara,” ujarnya.
Dengan dicoretnya dua caleg DPRD Kepri dapil VII tersebut, semula ada 602 caleg yang memperebutkan 45 kursi DPRD Kepri, kini menjadi 600 caleg.
“Dengan dicoretnya kedua caleg tersebut jadi berubah dari 602 menjadi 600 orang untuk memperebutkan 45 kursi DPRD Kepri,” ujarnya. ( dtc/ Red )
No comment