TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, seorang warga bernama Pattalawang melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Laporan tersebut, pengaduan merasa dirugikan atas informasi yang menyebut dirinya
mengancam dan mengintimidasi warga terkait pemilihan Ketua RT, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polsek Tanjungpinang Barat, Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 10.30 WIB.
Menurut Pattalawang, warga Kampung Kolam, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Dia keberatan atas informasi yang beredar dan dinilai mencemarkan nama baiknya.
Peristiwa yang diadukan berawal ketika pelapor menerima telepon dari seseorang bernama Wawan yang menyampaikan informasi dari Koko. Dalam informasi tersebut, pelapor disebut telah melakukan ancaman dan intimidasi terhadap salah seorang warga agar memilih salah satu calon Ketua RT.
Merasa tuduhan tersebut tidak benar, Pattalawang kemudian menghubungi Koko untuk meminta penjelasan secara langsung. Pertemuan berlangsung di sebuah kafe milik pelapor, yakni Kafe Merah Putih, di Jalan Sumatra Tanjungpinang.
Dalam pertemuan itu, menurut keterangan pelapor, Koko menyatakan bahwa informasi tersebut benar berdasarkan apa yang didengarnya saat menghadiri rapat di kantor kelurahan.
Atas tuduhan yang sangat “keji dan kejam” Pattalawang menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang telah merugikan nama baik serta reputasinya.
Kesal mendapat informasi tersebut, Pattalawang memutuskan membuat pengaduan resmi ke Polsek Tanjungpinang Barat agar peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, Surat Tanda Penerimaan Laporan diterbitkan oleh Polsek Tanjungpinang Barat dan ditandatangani oleh anggota piket Reskrim, Aiptu Fanolarry Kurniawan, S.H.
Hingga berita ini di tayangkan, laporan tersebut masih berstatus pengaduan dan belum merupakan putusan hukum. Dimana Kepolisian akan melakukan proses klarifikasi, penyelidikan, serta mengumpulkan keterangan dari para pihak, guna untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Kini Pihak terlapor, yang disebut dalam laporan maupun pihak kepolisian masih memiliki kesempatan memberikan klarifikasi serta penjelasan lebih lanjut . (Lis)


No comment