Viral Naik Moge Tak Pakai Helm, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Diduga Tak Patuh Lapor LHKPN KPK


BATAM, GURINDAM.TV -– Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, Diduga tak patuh melaporkan LHKPN KPK setiap tahunnya. Padahal dia sebagai pejabat publik di Provinsi Kepri.

Iman Sutiawan, Kader Partai Gerindra menjadi gunjingan netizen di Media Sosial ( Medsos), setelah videonya terlihat arogan di jalan protokol Batam menungangi Moge Harly Davidson, tanpa mengunakan helm.

Ketua DPRD Kepri yang baru seumur jagung setahun lebih tersebut, menjadi perhatian publik.

Bahkan netizen memburu harta kekayaan miliknya barang bergerak dan tak bergerak apakah sesuai laporan harta kekayaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data pada laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Iman terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 26 Juli 2024. Itupun saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kepulauan Riau

Ironisnya, selama menjabat Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan seakan ogah melaporkan harta kekayaan LHKPN tiap tahun.

Dalam laporan tersebut, total kekayaan Iman Sutiawan tercatat mencapai Rp1,44 miliar setelah dikurangi utang sebesar Rp938 juta.

Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan seluas 64 meter persegi di Kota Batam senilai Rp1,01 miliar yang diperoleh dari hasil sendiri.

Selain itu, Iman juga tercatat memiliki kendaraan berupa mobil Toyota Fortuner tahun 2017 senilai Rp380 juta serta sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2018 senilai Rp20 juta.

Tak hanya kendaraan, Ketua DPRD Kepri itu juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp152,3 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp815 juta.

Data LHKPN juga menunjukkan Iman tidak rutin melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Sebelum laporan tahun 2024, ia terakhir tercatat menyampaikan LHKPN pada 2019 saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Batam.

Pada laporan tahun 2019 tersebut, total kekayaan Iman tercatat sebesar Rp650 juta.

Nama Iman Sutiawan sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video dirinya mengendarai moge jenis Harley-Davidson FXDR tanpa mengenakan helm di sejumlah ruas jalan Kota Batam viral di media sosial.

Aksi tersebut menuai kritik warganet karena dinilai tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Moge Harly Davidson Belum di Laporkan LHKPN KPK

Sementara itu, ada dugaan Motor Gede ( Moge ) Harly Davidson ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Diduga tidak dilaporkan dalam LHKPN KPK.

Belum di ketahui dari mana Moge ratusan juta tersebut hingga Ketua DPRD Kepri bisa memperolehnya.

Pengamat Anti Korupsi, Guntur SH meminta Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan, seyogyanya memberikan contoh terbaik ke publik terkait sikap,tingkah laku dan perbuatannya di hadapan publik.

“Kita tahu beliau pejabat publik, namun harus memberikan contoh yang terbaik, Bila perlu dia segera meminta maaf ke Publik atas viralnya menunggang Moge Harly Davidson tanpa mengunakan helm di jalan protokol Batam. Itu menunjukan arogansi dijalan sebagai pejabat publik di mata rakyat kondisi saat ini,”Ucapnya.

Guntur melanjutkan, rencananya dia akan melaporkan Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk mengusut kasus viralnya Moge tanpa Helm ini dan LHKPN-nya ke Gedung Merah Putih.

Sebagaimana di ketahui, Ketua DPRD pada umumnya termasuk pejabat yang wajib melaporkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Dasarnya, karena pimpinan dan anggota DPRD masuk kategori penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Peraturan KPK tentang LHKPN.

Yang wajib melapor bukan hanya ketua DPRD, tetapi juga wakil ketua DPRD,
anggota DPRD provinsi,anggota DPRD kabupaten/kota sesuai aturan yang berlaku

LHKPN biasanya dilaporkan saat pertama menjabat, hal ini secara periodik setiap tahun,dan saat selesai menjabat.

Isi laporan LHKPN KPK meliputi : harta tanah/bangunan,kendaraan,utang, investasi,usaha,hingga harta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Yang menjadi pertanyaan saat ini, apakah Sekwan DPRD Kepri selama ini tidak memberikan informasi terkait laporan LHKPN KPK setiap tahunnya. Sungguh konyol, Ketua DPRD Kepri selama 2 tahun tidak melaporkan LHKPN, hal ini menjadi kejanggalan hukum, selain itu, secara administrasi negara laporan LHKPN KPK pejabat daerah itu wajib dan ada konsekuensi nya sesuai hukum yang berlaku. ( Red)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *