BATAM, GURINDAM.TV — Kisah pilu sidang kasus mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda digelar di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (9/5/2025). Sidang yang berlangsung sejak siang hingga malam ini menghadirkan agenda pemeriksaan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, Mantan Kasat narkoba Batam Satria tak kuasa menahan air mata ketika dicecar sejumlah pertanyaan tajam dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua Ritonga SH.
Duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan Kejari Batam berwarna merah, Satria Nanda tampak lemah. sang Istrinya, Kompol Juwita, terlihat setia mendampingi dari kursi pengunjung, bahkan disebut-sebut rela meninggalkan pekerjaannya demi memberi dukungan moril.
Selama persidangan, Mantan Kasat Narkoba Batam Satria Nanda beberapa kali menangis dan memberikan jawaban dengan suara terbata-bata. Ia tampak harus mengusap air mata saat mendengar konfrontasi dari JPU terkait kesaksian para saksi.
Dalam paparan JPU, terungkap bahwa dari total 50 kilogram narkoba yang disita, 6 kilogram diduga dikirim untuk membantu pihak di negeri Jiran Malaysia, sementara 44 kilogram tersisa di Indonesia.
JPU Martua SH menyoroti hilangnya 9 kilogram Barang bukti narkoba yang diduga disisihkan oleh anggota Satres Narkoba Polres Barelang. “Kenapa ada berkelit dan dolak-dalik sementara 9 kilogram disisihkan oleh anggota Sat Res Narkoba?” tanya Martua di hadapan majelis hakim.
Menanggapi itu, Satria Nanda mantan Kasat Narkoba Polres Barelang tersebut mengaku tidak mengetahui penyisihan barang bukti tersebut. Berdasarkan paparan jaksa, 9 kilogram narkoba diduga dijual ke kawasan Simpang Dam, sedangkan 5 kilogram lainnya beredar di Tembilahan. Sementara itu, 35 kilogram narkoba dimusnahkan dalam kegiatan ekspos di Mapolresta Barelang.
“Saya tidak tahu,” ucap Satria pelan sambil terus mengusap air mata di persidangan kasusnya. (Jim/ CAB )


No comment