PMII Gruduk PN Tanjungpinang usut Hakim dan Korupsi di PD BPR Bestari


TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kepulauan Riau seruduk Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar aksi unjuk rasa terkait penanganan perkara dugaan korupsi di PD BPR Bestari Tanjungpinang, Selasa (23/07/2024)

Dalam aksi unjuk rasa mahasiswa membawa spanduk Menyumpah Saksi Untuk Jujur Malah Berbohong Ketika Memberi Kesaksian.

Selain itu, Dibentuk Menuntut Keadilan Malah Bertindak Layaknya Penjajah, Cukup Makanku Yang Tidak Teratur Hakim Hakim Jangan. Serta membawa bendera berlambangkan PMII.

Koordinator Lapangan, Ucok Fatumonah Harahap mengatakan menyikapi persoalan yang terjadi dikota tanjungpinang terkait dengan adanya oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang hari ini menjadi perhatian publik atas dugaan deposito bodong (tanpa melakukan SOP) PD BPR Bestari Tanjungpinang, maka kami dari PKC PMII KEPRI menyatakan sikap.

Diantaranya, meminta kejelasan terhadap asal usul rekening gendut oknum hakim senilai Rp 4 milyar.

” Kami menuntut penjelasan yang transparan dan akurat mengenai asal usul dana yang ditemukan dalam rekening oknum hakim yang bersangkutan. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” papar Ucok saat diwawancarai usai unjuk rasa.

Selaim itu mempertegas terkait laporan pajak terhadap deposito Rp 4 miliar yang dilakukan.

Sehingga pihaknya meminta penegasan dan kejelasan mengenai apakah laporan pajak terkait deposito senilai Rp 4 miliar tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ia menyampaikan pihaknya meminta pertanggungjawaban terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh oknum Hakim tersebut.

” Kami menuntut pertanggungjawaban dari oknum hakim yang bersangkutan atas kerugian negara yang mungkin telah terjadi akibat tindakan yang dilakukan. Pertanggungjawaban ini termasuk pengembalian kerugian negara dan sanksi yang sesuai,” jelasnya.

Ucok juga menambahkan jika dalam Hal Ini tidak ada penjelasan, maka pihanya meminta oknum tersebut untuk mundur dari jabatannya.

” Apabila tidak ada penjelasan yang memadai dan transparan mengenai poin-poin di atas, kami menuntut agar oknum hakim tersebut mengundurkan diri dari jabatannya untuk menjaga kredibilitas dan integritas lembaga peradilan,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan akan melaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau ke Kejaksaan Agung terkait dugaan tebang pilih dalam penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PD BPR Bestari.

Hal itu berdasarkan fakta persidangan bahwa adanya dugaan keterlibatan mantan Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bestari dan staf lainnya dalam kasus korupsi Rp5,9 miliar.

” Kita juga akan laporkam hal ini kepada KPK dan Mahkamah Agung RI,” pungkasnya

Terpisah, Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra mengatakan telah menerima tuntutan dari PMII Kepri dan akan seger menyerahkan tuntutan mahasiswa ini ke Ketua PN Tanjungpinang.

“Kita sudah terima terkait tuntutannya, dan akan segera diberikam kepada ketua PN. Terkait isinya apa kita akan pelajari terlebih dahulu,” singkatnya.(cIK )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *