Propam Polda Kepri Tengah Memeriksa Oknum Polisi Polsek Sagulung Berinisial YA Atas Dugaan Penganiayaan calon Istrinya yang Sedang Hamil


BATAM, GURINDAM. TV — Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum anggota Polsek Sagulung. Pemeriksaan ini terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh calon istrinya sendiri.

Oknum polisi berinisial YA tersebut dilaporkan oleh FM, calon istrinya, yang kini tengah mengandung tiga bulan. Laporan dugaan penganiayaan ini telah dilayangkan ke Propam Polda Kepri dan SPKT Polda Kepri pada Selasa (23/9).

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniayanto, mengonfirmasi proses pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan komitmen untuk menindak tegas jika terbukti adanya pelanggaran.

Propam Polda Kepri Tangani Laporan Dugaan Penganiayaan

Polda Kepulauan Riau melalui Bidpropam telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan salah satu anggotanya. Oknum polisi dari Polsek Sagulung dengan inisial YA menjadi terlapor dalam kasus ini.

Pelapor, FM, yang merupakan calon istri YA dan sedang hamil tiga bulan, telah melayangkan laporan resmi. Laporan tersebut disampaikan ke Propam Polda Kepri dan juga secara pidana ke SPKT Polda Kepri pada tanggal 23 September.

Kombes Pol. Eddwi Kurniayanto menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat. “Kami sudah terima laporannya, dan pemeriksaan sedang berjalan. Sudah kami mintai keterangan baik terlapor maupun pelapor,” kata Eddwi di Batam.

Proses penyelidikan masih berlangsung di Paminal Polda Kepri untuk membuktikan dugaan pelanggaran. Jika terbukti, sidang etik akan segera dilakukan.

Komitmen Profesionalitas dan Penegakan Disiplin

Propam Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalitas dan disiplin anggotanya. Setiap laporan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius dan transparan.

Perwira menengah Polri tersebut menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan. “Apabila terduga terlapor terbukti bersalah ditindak secara tegas,” ujar Kombes Pol. Eddwi Kurniayanto.

Pihaknya juga secara rutin menggelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Opsgaktibplin). Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh personel Korps Bhayangkara di lingkungan Polda Kepri.

Komitmen ini menunjukkan keseriusan Polda Kepri dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas. Penindakan tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi anggota lainnya.

Statistik Pelanggaran Anggota Polri di Polda Kepri
Data dari Propam Polda Kepri menunjukkan adanya sejumlah pengaduan terkait pelanggaran yang dilakukan personel. Statistik ini mencakup pelanggaran disiplin dan juga pelanggaran kode etik.

Selama periode Januari hingga Juli 2025, Propam Polda Kepri mencatat 18 pengaduan terkait pelanggaran disiplin personel. Angka ini menunjukkan upaya berkelanjutan dalam monitoring perilaku anggota.

Sementara itu, pada periode Juli-Desember 2024, jumlah pengaduan pelanggaran disiplin mencapai 68. Untuk pelanggaran etik, pada periode yang sama tahun 2024, terdapat 85 pengaduan.

Adapun pada periode Januari-Juli 2025, laporan pelanggaran etik tercatat sebanyak 32. Data ini menjadi cerminan dari dinamika internal dan upaya penegakan aturan di tubuh kepolisian.(AntaraNews )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *